Translate

Pembuatan Sertifikat tanah

 Pembuatan Sertifikat tanah

Sertifikat tanah

Berapa sih biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat tanah??
Pertanyaan tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun sahabat saya yang mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik drastis.Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.PP Nomor:13 Tahun 2010.Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan
 ( Pasal 1 ).
1.Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
2.Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
3.Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
4.Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
5.Pelayanan Pendaftaran Tanah,
6.Pelayanan Informasi Pertanahan,
7.Pelayanan Lisensi,
8.Pelayanan Pendidikan,
9.Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB),
10.Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.

B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1).*.Luas Tanah sampai 10 Ha (Hektar), Tu = (L/500 + HSBKu) + Rp100. 000,-
*.Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = (L/4.000 + HSBKu) + Rp14. 000.000,-
*.Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = (L/10.000 +HSBKu) + Rp134.000.000,-Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal7 ayat 1 ).Tpa = (L/500 + HSBKpa) + Rp350.000,
-Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya).Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,
-Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA Pasal 20 ayat 2 ).Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.Biaya Sertifikasi Tanah.Berdasarkan point - point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :

Contoh :
Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas: 300M2, seharga Rp100.000.000,
- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin (permohonan perorangan biasa) untuk tanahnya adalah sebesar :
*.Biaya Pengukuran: Tu=(300/500+Rp80.000) + Rp100.000 =Rp148.000,
-*.Biaya Pemeriksaan Tanah: Tpa=(300/500+Rp67.000) + Rp350.000 =Rp390.000,-
*.Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp50.000,-Jumlah (Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000) = Rp588.000,
- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat).
*.Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ).
*.BPHTB : NPOP   NPOPTKP = 5 % +NPOPKP.Rp100.000.000 - Rp60.000.000 = Rp40.000.000 x 5 % = Rp2.000.000,
-BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah (Bank BUMN).
Keterangan : 
Tu= Tarif Ukur.
L= Luas Tanah.
HSBKu= Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan.
HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,
-Tpa= Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A.HSBKpa= Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010= Rp. 67.000,
-NPOP= Nilai Perolehan Objek Pajak.
NPOPKP= Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
NPOPTKP= Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
BPHTB( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan )

Total biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan sertivikat tanah seluas 300M²
Rp.588.000 + Rp.2000.000 + Rp.80.000 + Rp.67.000 = Rp.2.735.000,-

Sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.BPHTB bersifat self assesment, artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank   Bank milik Pemerintah.NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp.60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajakan. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat.

Tidak ada komentar: