Persyaratan untuk Memperoleh Izin Prinsip bagi Industri dan Jasa
Izin Prinsip
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, IP dibutuhkan dalam rangka mendirikan perusahaan baru atau dalam rangka memulai usaha baik sebagai penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau dalam rangka perpindahan lokasi proyek PMA atau PMDN.Tergantung kepada natur dan besarnya nilai investasi, IP ini dapat diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal seperti Badan Kordinasi Penanaman Modal atau juga Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.Bila pemegang saham perusahaan Anda adalah warganegara asing dan sebagian lagi orang warga Negara Indonesia, maka pengurusan IP dilakukan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal.Pengurusan Izin di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bila Perusahaan Anda Belum Terbentuk, dokumen atau data-data berikut dibutuhkan untuk pengurusan IP:
*.Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
*.Nama-Nama Calon Pemegang Saham
*.Kartu Tanda Penduruk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor
*.NPWP (bagi warga WNI)
*.Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasandetail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri) atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagisektor jasa)
*.Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apababila dipersyaratkan
*.Nama perusahaan yang akan dibentuk
*.Bidang Usaha Perusahaan yang akan dibentuk
*.Lokasi Proyek (Proyeksi)
*.Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
*.Luas Tanah yang dibutuhkan
*.Jumlah Tenaga Kerja
*.Rencana Nilai Investasi
*.Rencana Permodalan
*.Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan).
Bila badan resmi sudah terbentuk seperti Perusahaan(PT), berikut adalah data-data yang dibutuhkan:
*.Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
*.Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
*.Nama Perusahaan
*.Copy Akta Pendirian
*.Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
*.Copy NPWP
*.Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
*.Copy SIUP
*.Copy TDP
*.Bidang Usaha
*.Lokasi Proyek (Proyeksi)
*.Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
*.Luas Tanah yang dibutuhkan
*.Jumlah Tenaga Kerja
*.Rencana Nilai Investasi
*.Rencana Permodalan
*.Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
Durasi waktu untuk pengurusan izin :
6 hari (BKPM) atau 14 hari (Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi) (efektif hari kerja).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar